Berikan Ruang Kelola Bagi Masyarakat
![]() |
| Lokasi Tanah Masyarakat |
Masyarakat adat mempunyai kehormatan sendiri terhadap hutan dan alam yang ada, hal itu bisa dilihat melalui ritual-ritual adat ataupun budaya yang dilakukan dan bahkan sampai tingkatan hukum adat[2] untuk mengatur sendi-sendi kehidupan yang ada dimasyarakat. Pun, tanah adat[3] bagi mereka merupakan urat nadi karena selama ini mereka hidup dan bergantungan terhadap tanah dan kekayaan alam lainnya yang bisa dimanfaatkan. Kehidupan yang dibangun oleh masyarakat adat selama ini dengan kebersamaan (kolektif) dan tidak adanya monopoli terhadap penguasaan hutan dan lahan yang ada. Hal ini tercantum juga dalam sistem penguasaan tembawang masyarakat.
Dikuasai secara bersama-sama dan milik bersama. Tembawang masih menyisakan bahwa ada kehidupan yang telah lama terbangun selama ini dalam menjaga dan merawat hutan maupun lahan secara adil, lestari, dan berkelanjutan. Maka, ini merupakan salah satu identitas masyarakat adat khususnya suku dayak. Tidak bisa dipungkirinya, sampai dengan hari ini masih tercermin dalam kehidupan mereka sehari-hari. Namun, pengakuan terhadap sistem tembawang tersebut tidak pernah berujung. Terlebih melalui pembangun berkelanjutan secara masif untuk kepentingan investasi industri ekstraktif[4].
Sehingga, ruang kelola bagi masyarakat semakin menyempit dan rawannya ketahanan pangan bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2010 luas total Prop. Kalimantan Barat 58,45 % (8.581.415 Ha) sudah di kapling oleh investasi industri ekstraktif. Dengan pembagian 359 perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapatkan konsesi seluas 6,3 juta Ha (IUP 4,7 Ha dan HGU 1,5 juta Ha), perusahaan HTI mendapatkan konsesi seluas 781.415 Ha dan 625 perusahaan pertambangan mendapatkan konsesi seluas 1,5 juta Ha. Sementara, terampasnya pondasi hidup dan penghidupan masyarakat menjadikan masyarakat tidak lagi memiliki kedaulatan atas pangan sehingga rentan akan kekurangan pangan.
Menurut data resmi Kalimantan Barat Dalam Angka 2010, hasil padi ladang masyarakat antara tahun 2005 – 2009 (5 tahun) mengalami penurunan hingga mencapai angka 80,48 % yakni pada tahun 2005 padi ladang menghasilkan 209.978 ton beras dan pada tahun 2009 hasil padi ladang hanya menghasilkan 168.992 ton beras. Penurunan produksi beras dari hasil ladang sebanding lurus dengan menurunnya luasan areal pertanian ladang yang rata-rata pertahun antara tahun 2005 – 2009 mengalami penyusutan luasan hingga 82,82 % yakni pada tahun 2005 luas areal perladangan 105.051 Ha dan pada tahun 2009 luas areal perladangan menyusut menjadi 87.007 Ha.
Berpindahnya penguasaan atas tanah, hutan dan kekayaan alam dari kepemilikan komunal masyarakat adat ke tangan investasi industri ekstraktif secara nyata, ilmiah dan tidak terbantahkan telah mengakibatkan terjadinya deforestasi dan degradasi yang semakin hebat. Padahal sebagaimana diketahui bahwa deforestasi dan degradasi berdampak pada menurunnya daya dukung ekologi yang akan menjadikan: 1).Mempercepat laju perubahan iklim akibat pemanasan global, efek emisi gas rumah kaca karena tanah dan tutupan hutanyang selama ini mampu mengikat (menyerap dan melepaskan) karbon sehingga iklim dunia dapat stabil, malah mengirimkan emisi hingga 20% (data UNDP); 2).
Tidak stabilnya suplai dan kualitas air, dimana tanah dengan tutupan hutan yang memiliki kemampuan penyerapan dan penahan air fungsinya menjadi hilang; 3). Sempitnya wilayah hidup binatangyang bergantung kepada Hutan, dan; 4). Punahnya keanekaragaman hayati langka dan unik yang terdapat di Kalimantan Barat. Sehingga, menjadi suatu keharusan pemangku kebijakan memberikan ruang kelola bagi masyarakat dan memberikan pengakuan terhadapnya.
[1]Masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun temurun di atas satu wilayah adat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Lorensius Owen dan Tatang. Palasar Palaya’ pasaroh Angkabakng. Cetak pertama maret 2013 hal 6. [2]Hukum adat adalah hukum berlaku di wilayah ruang masyarakat adat yang tidak tertulis pemberlakuannya bersifat dinamis menyesuaikan terhadap perkembangan peradaban warga masyarakat itu sendiri. Lorensius Owen dan Tatang. Palasar Palaya’ pasaroh Angkabakng. Cetak pertama maret 2013 hal 7. [3]Tanah adat (tanah ulayat) adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Lorensius Owen dan Tatang. Palasar Palaya’ pasaroh Angkabakng. Cetak pertama maret 2013 hal 8. [4]Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar. Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Diunduh dari http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis.

