Kebijakan Daerah untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
![]() |
Dialog dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang |
Hingga, pada tanggal 14 November 2013 Perkumpulan SAMPAN Kalimantan Perwakilan Ketapang melakukan Hearing menuju Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang. Dan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang dalam hal ini diwakilkan melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang menyambut dengan baik. Bahkan, mereka mendukung apa yang telah dilakukan oleh Perkumpulan SAMPAN Perwakilan Ketapang dengan Masyarakat Hukum Adat tersebut. Pertimbangannya, agar adanya tata kelola hutan dan lahan yang adil lestari dan Berkelanjutan yang ada di Kabupaten Ketapang ini.
Jumlah luasan perijinan yang ada tersebut akan menimbulkan berbagai dampak,
terutama dampak sosial karena tidak adanya perimbangan keadilan atas hak kelola
bagi masyarakat hukum adat. Oleh karenanya, pengakuan hak milik masyarakat
hukum adat atas hutan dan lahan serta kekayaan alamnya melalui kebijakan daerah
adalah suatu keharusan. Karena realitas obyektif membuktikan masyarakat hukum
adat sudah teruji didalam mengelola hutan dan lahan untuk pemenuhan hidup dan
penghidupannya secara adil dan lestari.
Pengakuan
pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan terhadap hak kelola masyarakat hukum adat
searah dengan UUD 1945, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dan UU
No. 41 Tentang Kehutanan serta Deklarasi PBB Tentang Masyarakat Hukum Adat.
Pengakuan dalam bentuk kebijakan daerah akan memberikan jaminan atas wilayah
kelola masyarakat hukum adat.
Pedoman yang sejalan untuk melahirkan kebijakan daerah
atas hak milik masyarakat hukum adat merujuk pada Putusan Makamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013
Tentang Hutan Adat yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik
Indonesia No SE. 1/Menhut-II/2013 Tentang Putusan Makamah Nomor 35/PUU-X/2012
Tanggal 16 Mei 2013.
Lahirnya kebijakan daerah akan menjadi payung hukum bagi
masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan dan lahan. Selain itu, lahirnya
kebijakan daerah akan dapat membantu pelaku usaha dalam jaminan kepastian hukum
di wilayah konsesinya. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari konflik
sosial dan konflik ekologi sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Dengan
adanya kepastian hukum bagi dunia usaha maka stabilitas dalam mengembangkan
usahanya dapat tercapai demikaian juga sebaliknya dengan Masyarakat Hukum Adat. #Nikasius Meki - PO SAMPAN Ketapang