Tanpa Status Hukum Tembawang Terancam Keberadaanya
Tanaman Rotan di Tembawang |
Perkupulan SAMPAN melakukan riset di dua Kabupaten,yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Melawi. Desa hasil identfikasi, Kabupaten Melawi berjumlah 27 Desa dan Kabupaten Ketapang berjumlah 35 Desa. Belum adanya status hukum tembawang membuat banyaknya tembawang yang saat ini hilang dan terancam hilang oleh keberadaan industri berbasis lahan dan hutan.
Sehingga, tembawang yang notabene sebagai salah satu areal kelola masyarakat menjadi semakin sempit. “Di Kabupaten Melawi, dari total 1.064.400 ha luas wilayahnya, 47,02% atau 563.736.09 ha sudah dikuasai oleh HTI, perkebunan kelapa sawit dan usaha pertambangan. Kabupaten Ketapang, sebagai salah satu kabupaten terluas juga tidak terlepas dari keberadaan perusahaan berbasis lahan dan hutan. Perusahaan berbasis lahan dan hutan telah menguasai 2.984.546 ha atau 95,53% atau dari total luas kabupaten ketapang 3.124.074 ha..
Pola penguasaannya secara penuh diatur oleh hukum adat yang berlaku ditempatnya masing-masing. Batasan pemanfaatan hanya terletak pada tidak diperbolehkan untuk menebang kayu dengan diameter besar dan membuka untuk dijadilan ladang. Konsep kepemilikan tembawang oleh suku dayak dibagai menjadi 2 kategori umum, yaitu tembawang milik perseorangan atau keluarga dan tembawang yang dimiliki oleh bersama. Tembawang milik perseorangan atau keluarga adalah orang yang memiliki atau keluarga yang memiliki masih hidup.
Sedangkan, tembawang bersama dimiliki karena keturunan dari yang memiliki tembawang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya sehingga tembawang tersebut diakui sebagai tembawang bersama. “Pola penguasaannya secara penuh diatur oleh hukum adat yang berlaku ditempatnya masing-masing. Batasan pemanfaatan hanya terletak pada tidak diperbolehkan untuk menebang kayu dengan diameter besar dan membuka untuk dijadilan ladang. Dia menerangkan, Sistim pengelolaan dan pemanfaatan tembawang harus memperhatikan norma-norma yang diatur oleh hukum adat di masing-masing tempat. Masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggarap lahan yang dimana tembawang berada untuk dijadikan ladang. Apabila digarap akan dikenakan sanksi adat.
Masyarakat mempercayai bahwa tembawang merupakan sumber cadangan pangan sehingga patut dijaga bersama-sama. Tembawang adalah suatu bentuk sistem penggunaan lahan yang terdiri dari berbagai jenis tumbuhan, mulai dari pohon-pohon besar berdiameter lebih dari 100 sentimeter hingga tumbuhan bawah sejenis rumput-rumputan. Sistem ini dikelola dengan teknik-teknik tertentu sesuai dengan kearifan lokal mereka dan mengikuti aturan-aturan sosial sehingga membentuk keanekaragaman yang kompleks menyerupai ekosistem hutan alam.
Bagi masyarakat, tembawang merupakan sumber cadangan pangan yang harus dijaga keberadaannya. Isi tembawang tidak hanya didominasi oleh tanaman buah-buahan baik yang tumbuh alami maupun ditanam seperti durian, nangka, cempedak, pekawai, tembranang, mentawa, pinang, kelapa, kebun karet, kekapol, kekalik, rambutan, kopi, lada, tengkawang dan lain-lain, tapi juga ditanami berbagai tanaman bumbu-bumbuan (kunyit, serai, lengkuas, liak, sahang, cabai, dll), sayur-sayuran (ubi kayu, terong, kacang-kacangan, cangkok), serta sirih, tebu, nyolik, keladi, keribakng, dll.
Ritual adat juga dilakukan ketika buah-buahan di tembawang baru berbunga. Ritual ini dilakukan agar tanaman yang baru berbunga bisa menghasilkan buah yang banyak dan bagus pada saat dipanen sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat. Supaya buah-buahan cepat berbunga, maka diadakan permainan rakyat yaitu bapangkak. Setelah panen, masyarakat melakukan ritual mulakng buah. “Dalam sistem tembawang, erat kaitannya dengan keseimbangan ekosistem yang ada.
Dimana, bentuk sistem penggunaan lahan yang terdiri dari berbagai jenis tumbuhan, mulai dari pohon-pohon besar berdiameter lebih dari 100 sentimeter hingga tumbuhan bawah sejenis rumput-rumputan. Sistem ini dikelola dengan teknik-teknik tertentu sesuai dengan kearifan lokal mereka dan mengikuti aturan-aturan sosial sehingga membentukkeanekaragaman yang kompleks menyerupai ekosistem hutan alam.
Tembawang akan bertahan lama kare statusnya belum diakui oleh negara,apa lagi gencarnya ekpansi sawit dan tambang makin besar-besaran di Kalimantan Barat. “Ini ancaman besar,buat kawasan tembawang yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Dayak. Dia berharap,mudah-mudahan dengan dikeluarakan putusan MK NO 35 tahun 2013 tentang status hutan adat, posisi tembawang bisa diakui keberadanya,dan bisa terhindar dari ancaman ekpansi investasi. (Jw/Bcc).
http://www.borneoclimatechange.org/berita-674-tampa-status-hukumtembawang-terancam-keberadaanya
Category: News