Kehidupan Kaum Tani Semakin Terpuruk
![]() |
Ilustrasi Laman Tembawang |
Kalimantan Barat merupakan pulau yang mempunyai wilayah yang sangat luas yaitu 14,6 Juta Ha serta potensi di dalamnya yang tidak kalah dengan pulau lainnya. Kekayaan yang bersumber dari kekayaan alam merupakan suatu sumber kekayaan yang membuat rakyat dapat menghidupi dan dihidupi oleh sumberdaya alam yang ada.
Sumberdaya alam merupakan faktor yang sangat struktural dan politis, dan sangat terkait dengan kondisi ekonomi dan penguasaan negara. Ketimpangan akan menjadi bahan perebutan sumber-sumber ekonomi dan melalui kekuasaan politik. Padahal kalau kita melihat kenyataan rakyat negeri ini masih banyak yang mengalami ketidak adilan dalam pembagian dan pemanfaatan kekayaan alam. Kenyataan tersebut dapat dilihat dalam lima hal.
Pertama, adalah kemiskinan rakyat desa yang mengalami penyusutan dalam pemilikan maupun pemanfaatan lahan garapan baik sawah maupun untuk lokasi pemukiman. Penduduk desa mengamali keterdesakan lahan dengan meninggalkan tanah kelahirannya. Strategi penduduk desa untuk memperoleh pengganti atas berkurangnya lahan adalah beralih pekerjaan menjadi buruh dan pekerja di kota-kota atau menjadi tenaga kerja di luar negeri (TKI).
Kedua, ketimpangan kepemilikan lahan yang membuat akibat struktur sosial politik masyarakat yang tidak dapat memberikan rasa keadilan dalam pengelolaan lahan yang mengutamakan masyarakat miskin. Ketidak adilan dalam pembagian tanah dan penguasaan lahan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya oleh penguasa lokal yang membuat masyarakat semakin tertekan dalam kondisi kemiskinannya.
Ketiga, ketidak berdayaan masyarakat dalam usaha melakukan gerakan rakyat untuk melakukan reformasi agraria. Konsolidasi rakyat gerakan agraria tidak pernah memberikan kekuatan penekan untuk melakukan perubahan dari rakyat (reform by leverage). Perampasan hak atas pengelolaan sumberdaya agraria dilakukan banyak pihak yang dianggap sah untuk membodohi rakyat sebagai objek dari pembangunan. Oleh karena itu, pernah dimunculkan undang-undang yang mengatur tentang pemanfaatan ruang publik yang mana pemerintah dapat mengatas namakan kepentingan umum untuk melakukan penggusuran. Sebagai contoh, kemiskinan di kota besar biasanya dipenuhi oleh masyarakat yang berjubel, bertumpuk dalam suatu wilayah yang dianggap illegal oleh negara. Proses penggusuran di Jakarta mensisakan sejarah panjang dimana rakyat harus selalu dikalahkan oleh kepentingan yang dianggap oleh negara sebagai usaha menuju pembangunan dan modernisasi. Rumah-rumah rakyat dikalahkan untuk mendirikan gedung-gedung bertingkat yang dianggap menghasilkan banyak rente dan penghasilan bagi kelompok tertentu.
Keempat, keberpihakan negara dalam hal ini adalah aparat pemerintahan dan birokrasi yang nakal mulai melancarkan aksinya untuk memperolah dan mengakumulasikan sumber-sumber agraria. Di lain sisi, para pejabat juga memberikan kewenangannya untuk berpihak kepada para penguasa modal agar memperoleh sumber-sumber agraria dengan mudah. Kelima, adalah tekanan global memberikan ketidak berdayaan negara untuk melakukan kuasanya atas sumber-sumber agraria. Penguasaan lahan mudah dialih-fungsikan untuk kepentingan investasi luar negeri. Masyarakat luar negeri bagaikan gurita yang mencengkeram kekuasaan negara atas pengelolaan hak atas sumber-sumber agraria.
Pandangan tersebut bukan tidak mungkin dapat dilepaskan dengan kekuatan sendiri, dan dengan gerakan sosial rakyat yang semakin terhimpit, namun dalam kondisi sekarang masih dimungkinkan bahwa proses perubahan itu akan sangat sulit.Ini bukan suatu psimisme, namun dengan potensi yang sangat berlimpah bagaimana kebijakan negara untuk mengatur dan membagi sumber daya agraria untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyatnya ketika kondisi dalam negeri dan tekanan internasional dalam bentuk apapun tidak lagi kuasa dibendung? Itu suatu pertanyaan yang menarik untuk diperbincangkan terutama dikaitkan dengan proses pemiskinan yang ternyata tidak pernah lepas dari miskinnya pemanfaatan atas sumber-sumber agraria tersebut. Dapat dikatakan bahwa kenyataan kemiskinan rakyat Indonesia adalah merupakan dampak dari sistem agraria yang tidak memberikan peluang untuk melakukan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Category: Opini